bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti
perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis,
terutama laju arus perdagangan antarnegara yang
melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan
internasional terkait dengan
standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik,
agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran
tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka; |