UU21 THN 2019
Hari Kesaktian Pancasila, 01 Oktober 2025
Dirgahayu Karantina Indonesia
Ke-148, 18 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Pangan Sedunia,
16 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Sumpah Pemuda
Ke-97, 28 Oktober 2025
     Anda Berada Di Pasal 70   LANJUT Pasal 71 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

Bagian Kelima
Dokumen Tindakan Karantina

Pasal 70

(1)

Setiap tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diterbitkan dokumen tindakan Karantina dan apabila diperlukan dilakukan pemasangan segel Karantina oleh Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya.

(2)

Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin dari Pejabat Karantina sesuai dengan bidang kompetensinya.

(3)

Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik.

(4)

Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

(5)

Dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Pemilik.

(6)

Pejabat Karantina yang tidak menyampaikan dokumen tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7)

Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.