Pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu Pakan.
Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.