Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana Karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tindakan Karantina dikenai biaya jasa Karantina.
Biaya jasa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.