UU21 THN 2019
Hari Kesaktian Pancasila, 01 Oktober 2025
Dirgahayu Karantina Indonesia
Ke-148, 18 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Pangan Sedunia,
16 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Sumpah Pemuda
Ke-97, 28 Oktober 2025
     Anda Berada Di Pasal 56 - 69   LANJUT Pasal 70 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

Bagian Keempat
Tindakan Karantina Dalam Hal Tertentu
Paragraf 1
Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran

Pasal 56

(1)

Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan di negara asal dan/atau negara Transit

(2)

Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat Pengeluaran.

(3)

Ketentuan mengenai tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57
(1)

Pemasukan Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi masuknya HPHK, HPIK, atau OPTK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menyertakan persetujuan dari otoritas Karantina di negara asal dan/atau negara Transit dan setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian Pejabat Karantina.

(2)

Hasil Penilaian Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan persyaratan teknis.

(3)

Pejabat yang berwenang di negara asal atau negara Transit diberitahu sebelum menugasi Pejabat Karantina melakukan penilaian.

Paragraf 2
Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik atau Ikan Organik

Pasal 58

(1)  

Hewan organik atau Ikan organik merupakan Hewan atau Ikan yang dilatih dan dipelihara secara intensif guna membantu tugas kedinasan.

(2)  

Hewan organik atau Ikan organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengikuti persyaratan Karantina dalam Undang-Undang ini.

(3)  

Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Hewan organik atau Ikan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan

Pasal 59

(1)  

Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara atau Area tujuan dilakukan tindakan Karantina.

(2)  

Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan.

(3)  

Sertifikat kesehatan yang menyertai Media Pembawa pada waktu Pengeluaran dapat diberlakukan sebagai sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pemasukan kembali.

Paragraf 4
Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan

Pasal 60

(1)  

Media Pembawa yang berasal dari negara, Area, atau tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri.

(2)  

Terhadap barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina.

(3)  

Ketentuan lebih lanjut mengenai Media Pembawa sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 5
Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat

Pasal 61

(1)  

Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina atau

(2)  

Pejabat Karantina terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindakan Karantina dalam keadaan darurat berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Paragraf 6
Tindakan Karantina oleh Pihak Lain

Pasal 62

(1)  

Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain di bawah pengawasan Pejabat Karantina.

(2)  

Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.

(3)  

Ketentuan mengenai tindakan Karantina yang dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 7
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan
sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana

Pasal 63

(1)  

Pemasukan Media Pembawa yang diperuntukkan sebagai bantuan penanggulangan bencana dilakukan tindakan Karantina berupa pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b.

(2)  

Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:

a.

Media Pembawa HPHK dan HPIK tidak berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK; atau

b.

Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara yang terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3)  

Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK, atau terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang pemasukannya.

(4)  

Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan tindakan penolakan.

Paragraf 8
Tindakan Karantina Terhadap Orang, Alat Angkut,
Peralatan, Air, atau Pembungkus

Pasal 64

(1)  

Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat dikenakan tindakan Karantina.

(2)  

Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 9
Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa untuk
Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes

Pasal 65

(1)  

Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara di negara atau Area tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes dilakukan tindakan Karantina.

(2)  

Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 10
Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara

Pasal 66

(1)  

Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran di lintas batas negara oleh pelintas batas dilakukan tindakan Karantina setelah memenuhi persyaratan tertentu.

(2)  

Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 11
Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa
dan Transit Alat Angkut

Pasal 67

(1)  

Transit Media Pembawa dan Transit alat angkut hanya diperbolehkan apabila dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.

(2)  

Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan Karantina.

(3)  

Penanggung jawab alat angkut yang melakukan Transit alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaporkan kedatangan alat angkut kepada Pejabat Karantina setempat sebelum kedatangan alat angkut untuk dilakukan tindakan Karantina.

(4)  

Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa dari alat angkut yang sedang Transit.

(5)  

Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.

(6)  

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 68
(1)

Selama Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina.

(2)

Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat Karantina.

Paragraf 12
Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Ditahan

Pasal 69

(1)

Pejabat Karantina berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK.

(2)

Dalam hal tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti.