Yang dimaksud dengan pemasangan segel Karantina adalah tindakan untuk mengamankan Media Pembawa selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina dengan mengunci dan/atau melekatkan tanda pengaman yang terbuat dari kertas, plastik, logam, lak, dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci, kancing, dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau nonelektronik.