Terhadap Media Pembawa yang :
tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik/ kuasanya; atau
diserahkan oleh instansi lain berdasarkan hasil pemeriksaan tidak tertular atau tidak ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dikuasai oleh negara.
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.