UU21 THN 2019
Dirgahayu Provinsi Gorontalo, Ke-25,
05 Desember 2025

Dirgahayu Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia),
09 Desember 2025

Selamat Hari Ibu,
22 Desember 2025
     Anda Berada Di Pasal 21   LANJUT Pasal 22 - 26 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

Bagian Ketiga
Prasarana

Pasal 21

(1)

Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.

(2)

Dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran harus berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang perkarantinaan.