UU21 THN 2019
Dirgahayu Provinsi Gorontalo, Ke-25,
05 Desember 2025

Dirgahayu Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia),
09 Desember 2025

Selamat Hari Ibu,
22 Desember 2025
     Anda Berada Di Pasal 72   LANJUT Pasal 73 - 76 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN, KEAMANAN PAKAN DAN MUTU PAKAN, PRODUK REKAYASA
GENETIK, SUMBER DAYA GENETIK, AGENSIA HAYATI, JENIS ASING INVASIF, TUMBUHAN DAN SATWA LIAR, SERTA TUMBUHAN DAN SATWA LANGKA

Pasal 72

(1)

Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan Karantina.

(2)

Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.