UU21 THN 2019
Hari Kesaktian Pancasila, 01 Oktober 2025
Dirgahayu Karantina Indonesia
Ke-148, 18 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Pangan Sedunia,
16 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Sumpah Pemuda
Ke-97, 28 Oktober 2025
     Anda Berada Di Pasal 73 - 76   LANJUT Pasal 77 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

BAB VI
KAWASAN KARANTINA

Pasal 73

(1)

Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu wilayah yang semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina.

(2)

Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk sementara waktu.

(3)

Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan :

a.

pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK;

b.

status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau OPTK;

c.

pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan

d.

masukan dari pemerintah daerah setempat.

Pasal 74

Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara penetapan, pencabutan dan pengawasan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
(1)

Pejabat Karantina di Kawasan Karantina wajib melakukan pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.

(2)

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.