UU21 THN 2019
Hari Kesaktian Pancasila, 01 Oktober 2025
Dirgahayu Karantina Indonesia
Ke-148, 18 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Pangan Sedunia,
16 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Sumpah Pemuda
Ke-97, 28 Oktober 2025
     Anda Berada Di Pasal 78 - 79   LANJUT Pasal 80 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

BAB VIII
SISTEM INFORMASI KARANTINA

Pasal 78

(1)

Pemerintah Pusat berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi Karantina yang terintegrasi.

(2)

Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Karantina untuk:

a.

mendukung operasional Karantina;

b.

meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat; dan

c.

mendukung perumusan kebijakan di bidang Karantina.

(3)

Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.

Pasal 79
(1)

Dalam penyelenggaraan Karantina dapat dilakukan pertukaran data informasi elektronik dengan instansi di dalam negeri ataupun dengan negara lain.

(2)

Data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pertukaran data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.