UU21 THN 2019
Dirgahayu Provinsi Gorontalo, Ke-25,
05 Desember 2025

Dirgahayu Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia),
09 Desember 2025

Selamat Hari Ibu,
22 Desember 2025
     Anda Berada Di Pasal 80   LANJUT Pasal 81 - 83 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

BAB IX
JASA KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

Pasal 80

(1)

Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana Karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tindakan Karantina dikenai biaya jasa Karantina.

(2)

Biaya jasa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.