(1) |
|
Pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian
Pemasukan dan Pengeluaran terhadap Keamanan Pangan
dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG,
SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan
Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka di Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dilakukan secara
terintegrasi dengan tindakan Karantina. |