UU21 THN 2019
Hari Kesaktian Pancasila, 01 Oktober 2025
Dirgahayu Karantina Indonesia
Ke-148, 18 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Pangan Sedunia,
16 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Sumpah Pemuda
Ke-97, 28 Oktober 2025
     Anda Berada Di Pasal 44 - 55   LANJUT Pasal 56 - 69 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

Paragraf 5
Penahanan

Pasal 44

(1)

Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina.

(2)

Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.

(3)

Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.

Paragraf 6
Penolakan

Pasal 45

(1)  

Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.

(2)  

Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila :

    a.  

setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:

        1.  

tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK; atau

        2.  

jenis yang dilarang pemasukannya.

    b.

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;

    c.

setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau

    d.

setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.

(3)  

Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara :

    a.

untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

    b.

untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.

(4)  

Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.

(5)  

Media Pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat .(4), selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.

(6)  

Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.

(7)  

Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.

Pasal 46
(1)

Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antar Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)

Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.

Paragraf 7
Pemusnahan

Pasal 47

(1)

Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

(2)

Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan dan Ikan, pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48
(1)

Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut:

a.

diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;

b.

dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

c.

dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau

d.

diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK.

(2)

Media Pembawa yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.

(3)

Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.

(4)

Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.

Pasal 49

Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terhadap Media Pembawa berupa Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.

Pasal 50
(1)

Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan.

(2)

Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:

a.

tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK; dan/atau

b.

setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.

(3)

Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Pasal 51

Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 52

Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.

Pasal 53
(1)

Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.

(2)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:

a.

tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau

b.

tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.

Pasal 54
(1)

Media Pembawa yang berupa sisa Pakan, bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina.

(2)

Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina.

(3)

Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jika diperlukan tindakan pemusnahan terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ditetapkan.

(4)

Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.

Paragraf 8
Pembebasan

Pasal 55

(1)

Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h dilakukan dengan menerbitkan :

a.

sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau

b.

sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.

(2)

Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:

a.

setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK;

b.

setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK; atau

c.

setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK, HPIK, atau dapat dibebaskan dari OPTK.

<< KEMBALI BERIKUT Pasal 56 >>