UU21 THN 2019
Hari Kesaktian Pancasila, 01 Oktober 2025
Dirgahayu Karantina Indonesia
Ke-148, 18 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Pangan Sedunia,
16 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Sumpah Pemuda
Ke-97, 28 Oktober 2025
     Anda Berada Di Pasal 36 - 43   LANJUT Pasal 44 - 55 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

Bagian Ketiga
Tindakan Karantina
Paragraf 1
Umum

Pasal 36

(1)

Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terhadap Media Pembawa dilakukan oleh Pejabat Karantina.

(2)

Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.

Paragraf 2
Pemeriksaan

Pasal 37

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a.

pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan

b.

pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.

Pasal 38
(1)

Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan untuk mengetahui:

a.

kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan

b.

kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.

(2)

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.

(3)

Penggunaan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 39

Pemeriksaan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK serta:

a.

mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau

b.

mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.

Pasal 40

Dalam hal pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan terhadap Hewan, Produk Hewan, Ikan, dan Produk Ikan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan atau Hama dan Penyakit Ikan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.

Paragraf 3
Pengasingan dan Pengamatan

Pasal 41

(1)

Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.

(2)

Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan:

a.

hasil analisis risiko; dan/atau

b.

hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK.

(3)

Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dapat membawa OPTK dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.

Pasal 42
(1)

Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.

(2)

untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.

Paragraf 4
Perlakuan

Pasal 43

(1)

Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.

(2)

Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa:

a.

tertular atau diduga tertular HPHK atau HPIK; atau

b.

tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK.

(3)

Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.