UU21 THN 2019
Hari Kesaktian Pancasila, 01 Oktober 2025
Dirgahayu Karantina Indonesia
Ke-148, 18 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Pangan Sedunia,
16 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Sumpah Pemuda
Ke-97, 28 Oktober 2025
     Anda Berada Di Pasal 2 - 4   LANJUT Pasal 5 - 12 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

Pasal 2

Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas :

a.

kedaulatan

b.

keadilan

c.

pelindungan

d.

keamanan nasional

e.

keilmuan

f.

keperluan

g.

dampak minimal

h.

transparansi

i.

keterpaduan

j.

pengakuan

k.

nondiskriminasi

l.

kelestarian

Pasal 3

Ruang lingkup penyelenggaraan Karantina mengatur Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan tentang Karantina meliputi:

a.

penyelenggaraan Karantina;

b.

tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko;

c.

jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa;

d.

persyaratan Karantina;

e.

tindakan Karantina;

f.

dokumen Karantina;

g.

pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka;

h.

Kawasan Karantina;

i.

ketertelusuran;

j.

sistem informasi Karantina;

k.

jasa Karantina;

l.

fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan

m.

kerja sama perkarantinaan; dan

n.

pendanaan.