UU21 THN 2019
Hari Kesaktian Pancasila, 01 Oktober 2025
Dirgahayu Karantina Indonesia
Ke-148, 18 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Pangan Sedunia,
16 Oktober 2025

Dirgahayu Hari Sumpah Pemuda
Ke-97, 28 Oktober 2025
     Anda Berada Di Pasal 86 - 91   LANJUT Pasal 92 - 93 >>

UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019


HARI INI :

<< KEMBALI

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 86

Setiap Orang yang :

a.

memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;

b.

memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;

c.

tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c; dan/atau

d.

mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 87

Setiap Orang yang :

a.

mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;

b.

mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; dan atau

c.

tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 88

Setiap Orang yang :

a.

memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a;

b.

memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;

c.

tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c; dan/atau

d.

mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4); dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 89

Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 90

Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 91

Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

<< KEMBALI BERIKUT Pasal 92 >>