Pasal 34
(1) |
|
Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: |
|
a. |
melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk
Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau
Produk Tumbuhan; |
|
b. |
mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
dan |
|
c. |
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada
Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan
tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau
pengendalian. |
(2) |
|
Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan
dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa
menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
b. |
|
mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat
Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf b; dan atau
|
c. |
|
tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa
kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan
Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah). |