(2) |
|
Urusan perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang
pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat
diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan pelaksanaannya
dengan prinsip yang meringankan Setiap Orang. |