Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482),
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. |